Minggu, 13 Mei 2012
Contoh Laporan Bab II Database
BAB II
GAMBARAN UMUM SAMSAT BATAM
Penelitian Tesis ini mengambil
lokasi pada Kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (SAMSAT) Batam, yang
berlokasi di Gedung Graha Kepri Jalan Engku Putri Batam No. 8 Batam Center.
Sedangkan jadwal penelitian dilaksanakan selama 5 bulan yang dimulai bulan Januari 2011 – Mei 2011.
3.1. Sejarah Singkat dan Struktur Organisasi
3.1.1. Sejarah Singkat SAMSAT Batam
Awalnya SAMSAT Batam dibawah naungan dan
pembinaan Pemerintah Provinsi Riau dan Polda Riau, namun setelah pemekaran dan
berdirinya Provinsi Kepulauan Riau tahun 2005, maka SAMSAT berada dilingkungan
wilayah Kepulauan Riau dibawah kendali dan naungan Pemerintah Provinsi
Kepulauan Riau dan Polda Kepri termasuk SAMSAT Batam.
Sedangkan Dinas Pendapatan Daerah Provinsi Kepulauan Riau
dibentuk pada tanggal 07 Agustus 2004 berdasarkan Surat Keputusan Gubernur
Kepala Daerah Tingkat I Kepulauan Riau Nomor 10/UMKGKR/VIII/2004 tentang
Pelaksanaan Perhimpunan Pajak Daerah dan Retribusi, sebagaimana yang telah
ditetapkan Undang Undang Nomor 25 Tahun 1999.
Pada bulan Agustus 2004 merupakan langkah
awal Dinas Pendapatan Derah Provinsi Kepulauan Riau dalam melaksanakan
Pemungutan Pajak Daerah pada tahap awal dari tahun 2004 sampai tahun 2006,
Dinas Pendapatan Daerah Provinsi Kepulauan Riau Nomor 10 &
15/UMKGKR/VIII/2004 tentang pelaksanaan Perhimpunan Pajak Daerah dan Retribusi
Daerah untuk wilayah Privinsi Kepulauan Riau.
Pada tahun 2006 sampai sekarang,
Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau telah memiliki payung sendiri, setelah Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kepulauan Riau mengesahkan Peraturan Daerah
Provinsi Kepulauan Riau Nomor 4 tahun 2006 tentang Pajak Daerah, dimana Pajak
Derah Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB)
dipungut oleh Kantor Pelayanan Pajak Daerah (KPPD) di wilayah masing-masing
daerah.
Kantor Pelayananan Pajak Daerah (KPPD)
merupakan salah satu unsur pelaksana teknis dari Dinas Pendapatan Daerah
Provinsi Kepulauan Riau yang tergabung dalam Pelaksana operasional SAMSAT,
disamping unsur dan instansi lain seperti Polisi Lalu Lintas dari Polda Kepri
serta Jasa Raharja dari wilayah Kepulauan Riau.
Berikut susunan dan dasar hukum pembentukan
SAMSAT:
a.
Instruksi
bersama Menteri Pertahanan Keamanan , Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan No.Ins /03/M4/X/1999 No.29
tahun 1999, No.6/IMK/014/1999,
tentang Pelaksanaan Sistem Administrasi Manunggal di bawah 1 (satu) Atap dan Penertiban Surat Tanda Kendaraan Bermotor
dan Pemungutan Pajak.
b.
Surat
Keputusan Bersama, Kepala Kepolisian Republik Indonesia, Direktur Jenderal
Pemerintahan Umum dan Otonomi Daerah, Direktur Utama PT. Jasa Raharja (Nomor : Skep/06/X/1999, Nomor :
973-1228, Nomor : SKEP/02/X/1999) tentang Pedoman Tata Laksana.
c.
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 25
tahun 2002, tentang
Pembentukan Provinsi Kepulauan Riau (Lembaga Negara Republik Indonesia Tahun 2002).
d.
Keputusan Presiden Republik Indonesia
Nomor 150/M/ Tahun 2005 Tanggal 13 Agustus 2005, tentang Pengangkatan dan Pelantikan Drs.Ismeth
Abdullah sebagai Gubernur Provinsi Kepulauan Riau dan Drs.Muhammad Sani sebagai
Wakil Gubernur Provinsi Kepulauan Riau masa periode 2006-2010.
e.
Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Riau
Nomor 5 tahun 2007, tentang
Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah di Lingkungan Pemerintahan
Kepulauan Riau.
f.
Peraturan Daerah Provinsi Daerah Kepulauan
Riau Nomor 8 dan 10 Tahun 2007, tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksanaan Teknis (UPT)
dan Pos Pelayanan Teknis (PPT) pada Dinas Pendapatan Derah Kepulauan Riau.
Keterbatasan infrastruktur bangunan dan sarana
prasarana (gedung perkantoran), sebagai provinsi baru yakni Provinsi Kepulauan
Riau (Kepri) mengakibatkan kantor dan pelayanan SAMSAT berpindah-pindah, tahun
2003-2008 SAMSAT Batam berkantor di gedung sewa milik Pertamina Tongkang di
Batu Ampar Batam, namun setelah selesainya pembangunan gedung Graha Kepri di
Batam Center sekaligus beberapa bagian dari gedung tersebut dialokasikan untuk
SAMSAT Batam, maka pada tahun 2009 kantor dan pelayanan SAMSAT Batam pindah
digedung sendiri di gedung GRAHA KEPRI di Batam Center Batam.
Berikut disampaikan rencana strategis yang disusun
dari pengembangan pelayanan SAMSAT Batam.
3.1.2. Visi,
Misi dan Rencana Strategi SAMSAT Batam
Visi : Mewujudkan
pelayanan kantor Sistem Administrasi Manunggal di Bawah Satu Atap (SAMSAT)
yang prima (service excellent),
terpercaya dan transparan bagi masyarakat wajib pajak.
Misi : 1. Meningkatkan
Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan negara.
2. Mendorong koordinasi dan integrasi
kerja antar instansi SAMSAT.
3. Meningkatkan
kinerja dan profesionalisme aparatur SAMSAT.
4. Mendorong penggunaan sistem aplikasi
komputerisasi yang mengikuti perkembangan teknologi informasi.
Motto :
Senyum, Ramah dan Sapa.
Strategi : 1. Menyederhanakan sistem dan prosedur pelayanan.
2. Memberikan kemudahan, kenyamanan,
kecepatan, keamanan dan kepastian.
3. Menerapkan
pelayanan prima (service excellent).
4. Memberikan ketepatan waktu dan
terkendali.
5. Mengintensifkan penerimaan PKB dan
BBN-KB
6. Melaksanakan pungutan secara efektif
7. Meningkatkan tertib administrasi dan
tertib pelaporan.
8. Mensosialisasikan setiap proses dan
produk kebijakan pemungutan.
9. Meningkatkan koordinasi dengan Instansi
terkait.
3.1.3. Struktur
Organisasi SAMSAT Batam
Sebelum penulis
menjelaskan struktur organisasi SAMSAT Batam, ada baiknya kita ketahui terlebih
dahulu pengertian dari organisasi tersebut.
Organisasi
adalah pross penggabungan pekerjaan dari individu atau kelompok-kelompok yang
melakukan tugas dengan alat-alat yang diperlukan dan memberikan sasaran terbaik
untuk pemakaian yang efisien, sistematis, positif dan koordinasi dari usaha
yang dilakukan.
Atau
Organisasi adalah suatu proses penempatan
dan pembagian tugas atau pekerjaan yang dilakukan, pembatasan tugas,
tugas tanggung jawab serta wewenang dan hubungan antara unsur-unsur organisasi
sehingga memungkinkan orang bekerja sama seefektif mungkin untuk mencapai
tujuan.
Dari pengertian
diatas dapat disimpulkan bahwa dalam suatu organisasi dengan segala
aktifitasnya terdapat hubungan diantara orang-orang yang menjalankan aktifitas
tersebut. Makin banyak kegiatan yang dilakukan dalam suatu organisasi makin
kompleks pula hubungan-hubungan yang ada, untuk itu perlu dibuat suatu bagan
yang menggambarkan hubungan antara fungsi-fungsi, tugas wewenang, tanggung
jawab, serta hubungan kerja masing-masing bagian didalam suatu organisasi atau
struktur organisasi. Dengan adanya organisai yang baik dalam suatu perusahaan
akan menghindari kesimpangsiuran dalam menggunakan faktor-faktor produksi serta
mengefektifkan kerja sama dan koordinasi antar bagian pekerjaan di dalam suatu
perusahaan. Agar organisasi itu dapat berjalan dengan baik, maka diperlukan
beberapa prinsip organisasi :
1. Perumusan Tujuan
Organisasi
Oleh karena tujuan organisasi merupakan
pedoman atau landasan dalam menyusun suatu organisasi dan merupakan pedoman
dalam melaksanakan kegiatan, maka tujuan dari organisasi haruslah jelas dan
tegas. Tanpa adanya perumusan yang jelas, maka akan menimbulkan hambatan dalam
mengukur sejauh mana tujuan telah dicapai.
2. Pembagian Tugas Pekerjaan
Pada
organisasi yang baik, setiap bagian atau unsur haruslah mempunyai tugas,
wewenang, dan tanggungjawab yang jelas dan tegas, dalam artian harus ada
batasan-batasan yang jelas dan tegas antara masing-masing bagian atau unsur
terhadap apa yang menjadi tugas dan wewenangnya dan kepada siapa harus
mempertanggungjawabkan pekerjaannya.
3. Pendelegasian Kekuasaan
Didalam organisasi,
pimpinan tidak akan dapat melaksanakan fungsinya tanpa ada kerja sama dengan
para bawahannya, untuk itu pimpinan biasanya melakukan pelimpahan kekuasaan
atau pendelegasian wewenang kepada bagian tertentu yang sesuai dengan tugas
atau keahlian yang dimiliki oleh bagian tersebut. Pendelegasian kekuasaan bagi
pihak pimpinan membutuhkan pertimbangan-pertimbangan sebab adanya banyak hal
yang dipertimbangkan dari pihak yang akan menerima pelimpahan wewenang tersebut,
misalnya kejujuran serta sikap dan karakternya.
4. Rentangan
Kekuasaan dan Jenjang Pengawasan
Besar atau kecilnya jumlah
bawahan yang dibawahi, setiap atasan haruslah diperhatikan mengingat agar
adanya pengawasan langsung yang memadai untuk mengawasi tenaga kerja atau
karyawan yang disesuaikan dengan jenis tugas atau pekerjaan masing-masing.
5. Kesatuan
Perintah dan Tanggungjawab
Dalam
setiap organisasi harus diusahakan adanya kesatuan perintah (unit of comand)
dan kesatuan tanggungjawab. Hal ini berarti bahwa setiap organisasi dalam
satuan organisasi haruslah menerima perintah dari satu atasan dan harus
mempertanggungjawabkan pekerjaannya kepada satu atasan saja. Seperti yang
disebutkan dalam suatu prinsip “ttidak seorangpun dapat melayani dua atasan
sekaligus”.
6. Tingkat Pengawasan
Dalam
prinsip ini dimaksudkan agar tingkat pengawasan atau tingakat pimpinan
hendaknya diusahakan sedikit mungkin. Didalam suatu organisasi diusahakan agar
terdapat satu mata rantai komando atau perintah yang pendek dan juga harus
diusahakan agar organisasi sesederhana mungkin, dan memungkinkan ada motivasi
bagi setiap tenaga kerja untuk berprestasi dengan tujuan untuk mencapai posisi
yang lebih tinggi yang sesuai dengan bentuk struktur organisasi perusahaan.
7. Koordinasi
Koordinasi
yaitu usaha mengarahkan kegiatan untuk seluruh bagian dalam organisasi agar
adanya kerjasama yang baik antar bagian dalam organisasi operasional usaha
dengan maksud agar tujuan organisasi dapat tercapai dan adanya kepuasan kerja.
Dengan koordinasi akan terdapat keselarasan aktifitas diantara unit-unit dalam
organisasi untuk mencapai tujuan perusahaan secara umum.
Bentuk-bentuk organisasi perusahaan ini secara umum dibagi
atas 4, yaitu:
a.
Organisasi
Garis ( line organization )
Organisasi garis mempunyai sejumlah fungsi dasar yang harus
dilaksanakan. Organisasi ini adalah type organisasi yang paling sederhana,
sehingga banyak digunakan dalam perusahaan kecil. Dalam organisasi ini
tugas-tugas perencanaan, pengendalian, dan pengawasan berada disatu tangan dan
garis wewenang (line authority) langsung dari pimpinan kepada bawahan. Kebaikan dari organisai ini adalah sistem
kerja yang lebih terjamin karena adanya kesatuan dan pimpinan.
b.
Organisasi
Fungsional ( functional organization )
Pada
organisasi fungsi disusun atas dasar kegiatan dari tiap-tiap fungsi sesuai
dengan kepentingan perusahaan,, setiap fungsi seolah-olah terpisah berdasarkan
atas bidang keahliannya.. Tiap-tiap atasan mempunyai sejumlah bawahan yang
tegas,masing-masing petugas dapat menerima
perintah dari beberapa orang, yakni dari setiap orang yang setingkat
lebih tinggi kedudukannya. Demikian pula dalam mempertanggung jawabkan
pekerjaannya. Kelemahannya adalah kurangnya ketegasan dalam perintah dan
disiplin kerja.
c.
Organisasi
garis dan staff ( line & staff
organization )
Pada organisasi ini pimpinan mungkin
tidak lagi mengambil keputusan dan
perintah dalam segala hal. Ini disebabkan karena pada umumnya organisasi ini
digunakan untuk organisasi yang besar, daerah kerja yang luas dan mempunyai
bidang tugas yang beraneka ragam dan komplek. Oleh sebab itu pimpinan
mendelagasikan wewenang kepada staff sesuai dengan bidang masing-masing.
Kelemahannya adalah dengan adanya staff, membutuhkan banyaknya pertimbangan
dalam pengambilan suatu keputusan.
d.
Organisasi
panitia ( committee organization )
Panitia
adalah kelompok orang-orang yang ditujukan untuk melaksanakan kegiatan-kegiatan
khusus. Pada umumnya organisasi ini dibentuk dalam jangka waktu terbatas dan
untuk suatu kegiatan, setelah itu organisai dibubarkan.
Selanjutnya dalam pelaksanaan Kantor SAMSAT dibentuk
berdasarkan Instruksi Bersama, Menteri Pertahanan dan Keamanan, Menteri Dalam
Negeri dan Menteri Keuangan (Nomor : Ins/03/M/X/1999, Nomor : 29 Tahun 1999 dan
Surat Keputusan Bersama, Kepala Kepolisian Republik Indonesia, Direktur
Jenderal Pemerintahan Umum dan Otonomi Daerah, Direktur Utama PT. Jasa Raharja
(Nomor : Skep/06/X/1999, Nomor : 973-1228, Nomor : SKEP/02/X/1999). Dengan
demikian SAMSAT Batam seperti kantor SAMSAT lainnya di Indonesia
mengacu pada Instruksi dan SKB seperti diatas dimana didalamnya terlibat 3
instansi, yaitu Dipenda, Kepolisian dan Jasa Raharja. Jadi dengan demikian Kantor SAMSAT Batam tidak
memiliki struktur organisasi yang tersendiri, karena masing-masing instansi
tersebut bekerja sesuai dengan porsinya masing-masing. Pembayaran pajak
kendaraan masyarakat dijadikan satu kantor (satu atap) dengan nama SAMSAT
dimaksudkan agar pekerjaan akan menjadi lebih sederhana dan masyarakat menjadi
lebih mudah membayar pajak tanpa harus pergi ke 3 kantor yang berbeda
lokasinya. Namun demikian berdasarkan peraturan yang ada Kantor SAMSAT Batam
memiliki aparat pelaksana dan koordinator, seperti berikut ini :
1.
Aparat
pelaksana Kantor Bersama SAMSAT terdiri dari unsur Direktorat Lalu Lintas
Kepolisian Daerah, Dinas Pendapatan Propinsi dan PT. Jasa Raharja (Persero)
Cabang.
2.
Penanggungjawab
kegiatan :
a. Unit Pelayanan : Petugas
Dipenda dan Polri.
b. Unit Administrasi : Petugas
Dipenda, Polri dan Jasa Raharja
c. Unit
Pembayaran : Petugas Dipenda (Bendaharawan SAMSAT Penerima)
d. Unit Pencetakan : Petugas
Dipenda dan Polri
e. Unit Penyerahan : Petugas
Polri
f. Unit Arsip : Petugas
Dipenda dan Polri
g. Unit Informasi : Petugas
Dipenda dan Polri
3. Koordinator
pada Kantor Bersama SAMSAT dijabat oleh :
a. SAMSAT Ibukota Propinsi : Pa. Regident
Ditlantas Polda.
b. SAMSAT Daerah Kabupaten dan Kota
: Pa. Lantas Fungsi Regident.
c. Koordinator sebagaimana dimaksud
pada huruf a dan b ditunjuk oleh Kepala Kepolisian Saerah atas usul Ka.
Ditlantas Polda.
d. Tugas Koordinator :
1. Mengkoordinir kegiatan
diluar tehnis administrasi dan tehnis operasional.
2. Melakukan pengaturan tata kerja dan tata
ruang gedung Kantor Bersama SAMSAT.
4. Sturuktural
SAMSAT Batam
1.
Unsur
Dipenda Prov. Kepri
- Kepala Kantor Pelayanan Pajak Daerah
(KPPD) Batam
- Kasubag. Tata Usaha
- Kasubag. Penagihan, Pembukuan dan
Pelaporan
- Kasi Penetapan Pajak
2. Unsur Dirlantas Polda Kepri
- Kasubmin. Regident Polda Kepri
- Kasi STNK
- Kasi BPKB
3. Jasa Raharja
3.1.4. Uraian Tugas
a. Unit
Pelayanan dan Administrasi
1. Penelitian dan Registrasi Identifikasi
1) Menerima, meneliti kelengkapan dan
keabsahan berkas permohonan.
2) Melakukan penelitian pada daftar pencarian
barang dan pemblokiran.
3) Membubuhkan paraf pada resi formulir
pendaftaran yang diterima, memotong dan memberikan resi tersebut kepada
pemohon.
4) Menerima dan meneliti hasil pemeriksaan
fisik kendaraan untuk di cross check
dengan dokumen kendaraan bermotor, apabila ditemukan perbedaan maka diselesaikan
secara khusus.
5) Memberikan dan menetapkan Nomor Polisi
Nomor BPKB serta menuliskannya pada formulir SPPKB dan permohonan STNK.
6) Meneruskan berkas permohonan otorisasi
data statis kendaraan.
7) Khusus untuk pendaftaran STCK dan TCKB,
petugas Kepolisian R.I dan Jasa Raharja melaksanakan tugas :
·
Menerima
biaya administrasi STCK, TCKB, BTCK dan SWDKLLJ
·
Melaksanakan
pengetikan STCK
·
Verifikasi
STCK
·
Menyiapkan
TCKB
·
Menyerahkan
berkas dan BTCK kepada petugas penyerahan.
2. Otorisasi
Data Statis Kendaraan
1) Membuat Kartu Induk Kendaraan Bermotor
bagi kendaraan baru.
2) Memberikan Nomor Kartu Induk Kendaraan
secara sistematis.
3) Menuliskan Identifikasi Kepemilikan,
Jenis, Golongan, Fungsi Kendaraan pada Kartu Induk Kendaraan Bermotor untuk
kepentingan penetapan besarnya PKB/BBN-KB dan SWDKLLJ.
4) Membuat order TNKB untuk pencetakan TNKB
bagi kendaraan baru, perpanjangan STNK dan penggantian nomor kendaraan lainnya.
5) Melaksanakan penyimpanan dan penataan
Kartu Induk Kendaraan sesuai dengan bulan dan tahun penerbitan Kartu Induk
Kendaraan.
6) Meneruskan berkas permohonan kepada
Penetapan PKB/BBN-KB dan SWDKLLJ.
3. Penetapan
PKB dan BBN-KB
1) Menetapkan besarnya PKB dan BBN-KB serta
denda dalam SKPD.
2) Memberikan Nomor SKUM dan kohir pada SKPD.
3) Membukukan dalam buku Produksi Pajak.
4) Menyelesaikan secara khusus apabila
terjadi kesalahan penetapan sesuai ketentuan yang berlaku.
5) Meneruskan berkas yang telah disahkan
PKB/BBN-KB dan dendanya kepada Penetapan SWDKLLJ.
4. Penetapan
SWDKLLJ
1) Menetapkan SWDKLLJ dan denda serta
membubuhkan paraf pada SKPD
2) Membukukan penetapan
3) Meneruskan berkas yang telah ditetapkan
SWDKLLJ dan dendanya kepada Penetapan Biaya Administrasi STNK/TNKB
5. Penetapan
Biaya Administrasi STNK/TNKB
1) Menetapkan biaya administrasi dan biaya
TNKB serta membubuhkan paraf.
2) Membukukan biaya administrasi
3) Menyerahkan berkas pendaftaran lepada
Korektor.
6. Pelayanan
Korektor
1) Memeriksa kebenaran besarnya penetapan dan
denda
2) Memberikan paraf pada SKPD
3) Memeriksa/meneliti berkas pendaftaran
kendaraan bermotor.
4) Menyerahkan KTP Asli, BPKB Asli dan SKPD
Asli
5) Meneruskan berkas ke unit pembayaran.
b. Unit
Pembayaran
1)
Menerima
pembayaran sesuai dengan SKPD dan membubuhkan validasi pada SKPD.
2)
Meneruskan
berkas dan tindasan SKPD kepada petugas pencetak Peneng/pencetakan
STNK/pengesahan STNK.
3)
Menyerahkan
lembar asli SKPD yang telah divalidasi kepada pemohon
4)
Mendistribusikan
tindasan SKPD kepada Dependa dan PT. Jasa Raharja
5)
Menyetorkan
uang penerimaan kepada Instansi atau pihak yang berhak menerima paling lambat 1
x 24 jam
6)
Membukukan
dalam Buku Kas Umum dan Penerimaan perjenis.
c. Unit
Validasi STNK/Pencetakan STNK dan Penyediaan TNKB
1)
Mencetak
STNK baru/perpanjangan/pengesahan.
2)
Mencetak
TNKB
3)
Menerima
berkas dan tindasan SKPD dari Penerima Pembayaran
4)
Menyediakan
Peneng atas dasar SKPD yang telah divalidasi
5)
Meneruskan
berkas kepada unit penyerahan STNK, TNKB dan Peneng.
d. Unit
Pengelolaan Arsip
1)
Menerima berkas dari Unit Pelayanan Penyerahan
2)
Menyiapkan
dan menyerahkan berkas arsip yang diminta oleh sub unit pelayanan penelitian
berkas.
3)
Melaksanakan
tata usaha berkas ke dalam kelompok sehingga memudahkan pencarian kembali.
4)
Membukukan
arsip yang diterima dan dikeluarkan
5)
Menyusun
berkas sesuai dengan Nomor Polisi
6)
Menyusun
dan menyiapkan berkas surat Kendaraan Bermotor untuk data perpanjangan
7)
Memisahkan
berkas kendaraan bermotor yang diblokir.
3.1.5. Ruang Lingkup SAMSAT
Batam
1. Dipenda (KPPD) : Melaksanakan
penyelenggaraan pelayanan pemungutan PKB dan BBN KB
2. Polisi : Melaksanakan penyelenggaraan
di bidang pelayanan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor
3. Jasa Raharja : Melaksanakan
penyelnggaraan pelayanan pemungutan SWDKLLJ dan IWKBU.
3.16. Pengembangan Strategis SAMSAT Batam
Dalam
rangka mewujudkan visi, misi dan motto sebagaimana disebutkan sebelumnya, maka
disusun rencana pengembangan pelayanan pada kantor SAMSAT Batam dibawah ini :
1. Empiris, memanfaatakan pengalaman lapangan
pengembangan SAMSAT sehingga melahirkan pemikiran dan perspektif baru kedepan.
2. Legalnormatif, menjadikan Peraturan Perundang-undangan
Pelayanan Publik menjadi dasar penyelenggaraan Pelayanan.
3.
Teoritis,
memanfaatkan perkembangan pemikiran para ahli dibidang Manajamen Publik dan
konsultan IT (Teknologi Informasi) serta konsultan lainnya.
Dari pemahaman diatas, maka SAMSAT Batam
menyusun strategi pengembangan pelayanan sebagai berikut :
1.
Pengembangan pelayanan harus terintegrasi dan
terkoordinasi (terpadu)
Melibatkan
dan mengotimalkan peran serta pemangku kebijakan (stakeholder) baik yang terkait dengan sistem pelayanan (Kepolisian,
Dispenda atau Jasa Raharja )
2. Pengembangan pelayanan harus bersifat
holistik dan sistemik
Pengembagan disegala bidang dan aspek
secara menyeluruh pada pelayanan dengan pendekatan sistemi (sistemik)
3.
Berwawasan Kedepan
Memperhitungkan
berbagai kemungkinan perubahan lingkungan strategis serta perkembangan tuntutan
dan aspirasi masyarakat yang dinamis pada masa akan datang.
4.
Pemanfaatan teknologi informasi
Pengembagan pelayanan dengan bersinerji dan
harmonis dengan pemanfaatan dan pendayagunaan teknologi informasi dan telekomunikasi
secara optimal
5.
Pengembagan yang bertahap dan berkesinambungan
Berpedoman
pada rencana strategis yang telah ditetapkan dan menyesuaikan dengan
ketersediaan dan kemampuan sumber dana dan sumber daya yang tersedia dalam
kurun waktu setiap tahun
6.
Pelayanan harus berdasarkan prinsip-prinsip pengelolaan
pelayanan yang baik
Menerapkan
secara konsisten prinsip-prinsip pelayanan yang cepat, tepat, mudah, murah,
transparan dan akuntabel serta mengedepankan nilai-nilai humanisme dalam
pelayanan.
3.1.7. Raeliasasi Rencana Strategis
Setelah
terbitnya payung hukum atas pemekaran Provinsi Kepulauan Riau maka secara
automatis Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau, Polda Kepri dan Jasaraharja
menyusun rencana strategis sbb:
§ Tahun 2007 - Pembenahan database SAMSAT
§ Tahun 2008 - Informasi PKB dan BBN-KB via SMS
Kepri <spasi> Samsat <spasi>
Nopol kirim ke 9800
-SMS Komplain
Kepri <spasi> Samsat
<spasi> Nopol <spasi> keluhan kirim ke 9800
§ Tahun 2009 - Pemanfaatan Gedung Graha Kepri (Gedung Baru SAMSAT)
- Pembenahan sistem dan prosedur pelayanan
- Pemanfaatan teknologi informasi lainnya
- Meningkatkan pelatihan dan Diklat
- Menerapkan dan memperoleh ISO 9000 – 2001
(pengesahan 1 (satu tahun), Penul 5 tahun, BBN-KB Intern
- Pengembangan dan pembangunan sarana dan prasarana
pisik yang disesuaikan dengan kebutuhan dan sumber daya.
§ Tahun 2010 - Pelayanan via Banking System (ATM,SMS
Banking)
- Pelayanan pembayaran Pajak di SAMSAT mini
(Mall)
- Pelayanan SAMSAT Keliling (Mobile)
-
Pemasangan RFID (Radio Frequency Identification Device)
(Pelayanan sejajar dengan Singapura dan Malaysia).
- Jaringan yang terintegrasi dan online,
baik sistem lokal (LAN) maupun kota (WAN) yang populer dengan istilah ”Samsat
Link”.
- Pelayanan SAMSAT Drive Thru.
Hal
lain dalam pelayanan Samsat Batam yakni dengan pengembangan pelayanan
Humanistik, yakni merupakan wujud dari akutualisasi nilai-nilai kemanusiaan
dalm pelayanan. Pelayanan Humanisme ini sebagai wujud mensetarakan tingkat
social masyarakat dalam mendapatkan pelayanan seperti lanjut usia, penyandang
cacat, sakit dan ibu hamil atau menyusui akan diberikan fasilitas khusus
sebagai penduk kepedulian dan empati kepada masyarakat yang tersebut diatas.
Langganan:
Postingan (Atom)