Tabs

Minggu, 13 Mei 2012

With her













Contoh Laporan Bab II Database


BAB II
GAMBARAN UMUM SAMSAT BATAM
                                               
Penelitian Tesis ini mengambil lokasi pada Kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (SAMSAT) Batam, yang berlokasi di Gedung Graha Kepri Jalan Engku Putri Batam No. 8 Batam Center. Sedangkan jadwal penelitian dilaksanakan selama 5 bulan yang dimulai bulan Januari 2011Mei 2011.
                                                                        
3.1.  Sejarah Singkat dan Struktur Organisasi
3.1.1. Sejarah Singkat SAMSAT Batam
Awalnya SAMSAT Batam dibawah naungan dan pembinaan Pemerintah Provinsi Riau dan Polda Riau, namun setelah pemekaran dan berdirinya Provinsi Kepulauan Riau tahun 2005, maka SAMSAT berada dilingkungan wilayah Kepulauan Riau dibawah kendali dan naungan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau dan Polda Kepri termasuk SAMSAT Batam.
Sedangkan Dinas Pendapatan Daerah Provinsi Kepulauan Riau dibentuk pada tanggal 07 Agustus 2004 berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Kepulauan Riau Nomor 10/UMKGKR/VIII/2004 tentang Pelaksanaan Perhimpunan Pajak Daerah dan Retribusi, sebagaimana yang telah ditetapkan Undang Undang Nomor 25 Tahun 1999.
Pada bulan Agustus 2004 merupakan langkah awal Dinas Pendapatan Derah Provinsi Kepulauan Riau dalam melaksanakan Pemungutan Pajak Daerah pada tahap awal dari tahun 2004 sampai tahun 2006, Dinas Pendapatan Daerah Provinsi Kepulauan Riau Nomor 10 & 15/UMKGKR/VIII/2004 tentang pelaksanaan Perhimpunan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah untuk wilayah Privinsi Kepulauan Riau.
Pada tahun 2006 sampai sekarang, Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau telah memiliki payung sendiri, setelah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kepulauan Riau mengesahkan Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Riau Nomor 4 tahun 2006 tentang Pajak Daerah, dimana Pajak Derah Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) dipungut oleh Kantor Pelayanan Pajak Daerah (KPPD) di wilayah masing-masing daerah.
Kantor Pelayananan Pajak Daerah (KPPD) merupakan salah satu unsur pelaksana teknis dari Dinas Pendapatan Daerah Provinsi Kepulauan Riau yang tergabung dalam Pelaksana operasional SAMSAT, disamping unsur dan instansi lain seperti Polisi Lalu Lintas dari Polda Kepri serta Jasa Raharja dari wilayah Kepulauan Riau.
Berikut susunan dan dasar hukum pembentukan SAMSAT:
a.             Instruksi bersama  Menteri Pertahanan Keamanan , Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan No.Ins /03/M4/X/1999 No.29 tahun 1999, No.6/IMK/014/1999, tentang Pelaksanaan Sistem Administrasi Manunggal di bawah 1 (satu) Atap dan Penertiban Surat Tanda Kendaraan Bermotor dan Pemungutan Pajak.
b.             Surat Keputusan Bersama, Kepala Kepolisian Republik Indonesia, Direktur Jenderal Pemerintahan Umum dan Otonomi Daerah, Direktur Utama PT. Jasa Raharja (Nomor : Skep/06/X/1999, Nomor : 973-1228, Nomor : SKEP/02/X/1999) tentang Pedoman Tata Laksana.
c.             Undang-undang Republik Indonesia Nomor 25 tahun 2002, tentang Pembentukan Provinsi Kepulauan Riau (Lembaga Negara Republik Indonesia Tahun 2002).
d.            Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 150/M/ Tahun 2005 Tanggal 13 Agustus 2005, tentang Pengangkatan dan Pelantikan Drs.Ismeth Abdullah sebagai Gubernur Provinsi Kepulauan Riau dan Drs.Muhammad Sani sebagai Wakil Gubernur Provinsi Kepulauan Riau masa periode 2006-2010.
e.             Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Riau Nomor 5 tahun 2007, tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah di Lingkungan Pemerintahan Kepulauan Riau.
f.              Peraturan Daerah Provinsi Daerah Kepulauan Riau Nomor 8 dan 10 Tahun 2007, tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksanaan Teknis (UPT) dan Pos Pelayanan Teknis (PPT) pada Dinas Pendapatan Derah Kepulauan Riau.
Keterbatasan infrastruktur bangunan dan sarana prasarana (gedung perkantoran), sebagai provinsi baru yakni Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) mengakibatkan kantor dan pelayanan SAMSAT berpindah-pindah, tahun 2003-2008 SAMSAT Batam berkantor di gedung sewa milik Pertamina Tongkang di Batu Ampar Batam, namun setelah selesainya pembangunan gedung Graha Kepri di Batam Center sekaligus beberapa bagian dari gedung tersebut dialokasikan untuk SAMSAT Batam, maka pada tahun 2009 kantor dan pelayanan SAMSAT Batam pindah digedung sendiri di gedung GRAHA KEPRI di Batam Center Batam.
Berikut disampaikan rencana strategis yang disusun dari pengembangan pelayanan SAMSAT Batam.

3.1.2.   Visi, Misi dan Rencana Strategi  SAMSAT Batam
Visi         :        Mewujudkan pelayanan kantor Sistem Administrasi Manunggal di Bawah Satu Atap (SAMSAT) yang prima (service excellent), terpercaya dan transparan bagi masyarakat wajib pajak.
Misi        :        1.         Meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan negara.
                        2.         Mendorong koordinasi dan integrasi kerja antar instansi SAMSAT.
                        3.         Meningkatkan kinerja dan profesionalisme aparatur SAMSAT.
                        4.         Mendorong penggunaan sistem aplikasi komputerisasi yang mengikuti perkembangan teknologi informasi.
Motto     :         Senyum, Ramah dan Sapa.
Strategi  :        1.         Menyederhanakan sistem dan prosedur pelayanan.
                        2.         Memberikan kemudahan, kenyamanan, kecepatan, keamanan dan kepastian.
                        3.         Menerapkan pelayanan prima (service excellent).
                        4.         Memberikan ketepatan waktu dan terkendali.
                        5.         Mengintensifkan penerimaan PKB dan BBN-KB
                        6.         Melaksanakan pungutan secara efektif
                        7.         Meningkatkan tertib administrasi dan tertib pelaporan.
                        8.         Mensosialisasikan setiap proses dan produk kebijakan pemungutan.
                        9.         Meningkatkan koordinasi dengan Instansi terkait.

3.1.3.   Struktur Organisasi SAMSAT Batam
Sebelum penulis menjelaskan struktur organisasi SAMSAT Batam, ada baiknya kita ketahui terlebih dahulu pengertian dari organisasi tersebut.
            Organisasi adalah pross penggabungan pekerjaan dari individu atau kelompok-kelompok yang melakukan tugas dengan alat-alat yang diperlukan dan memberikan sasaran terbaik untuk pemakaian yang efisien, sistematis, positif dan koordinasi dari usaha yang dilakukan.
            Atau Organisasi adalah suatu proses penempatan  dan pembagian tugas atau pekerjaan yang dilakukan, pembatasan tugas, tugas tanggung jawab serta wewenang dan hubungan antara unsur-unsur organisasi sehingga memungkinkan orang bekerja sama seefektif mungkin untuk mencapai tujuan.
Dari pengertian diatas dapat disimpulkan bahwa dalam suatu organisasi dengan segala aktifitasnya terdapat hubungan diantara orang-orang yang menjalankan aktifitas tersebut. Makin banyak kegiatan yang dilakukan dalam suatu organisasi makin kompleks pula hubungan-hubungan yang ada, untuk itu perlu dibuat suatu bagan yang menggambarkan hubungan antara fungsi-fungsi, tugas wewenang, tanggung jawab, serta hubungan kerja masing-masing bagian didalam suatu organisasi atau struktur organisasi. Dengan adanya organisai yang baik dalam suatu perusahaan akan menghindari kesimpangsiuran dalam menggunakan faktor-faktor produksi serta mengefektifkan kerja sama dan koordinasi antar bagian pekerjaan di dalam suatu perusahaan. Agar organisasi itu dapat berjalan dengan baik, maka diperlukan beberapa prinsip organisasi :
1.         Perumusan Tujuan Organisasi
            Oleh karena tujuan organisasi merupakan pedoman atau landasan dalam menyusun suatu organisasi dan merupakan pedoman dalam melaksanakan kegiatan, maka tujuan dari organisasi haruslah jelas dan tegas. Tanpa adanya perumusan yang jelas, maka akan menimbulkan hambatan dalam mengukur sejauh mana tujuan telah dicapai.
2.         Pembagian Tugas Pekerjaan
            Pada organisasi yang baik, setiap bagian atau unsur haruslah mempunyai tugas, wewenang, dan tanggungjawab yang jelas dan tegas, dalam artian harus ada batasan-batasan yang jelas dan tegas antara masing-masing bagian atau unsur terhadap apa yang menjadi tugas dan wewenangnya dan kepada siapa harus mempertanggungjawabkan pekerjaannya.
3.         Pendelegasian Kekuasaan
Didalam organisasi, pimpinan tidak akan dapat melaksanakan fungsinya tanpa ada kerja sama dengan para bawahannya, untuk itu pimpinan biasanya melakukan pelimpahan kekuasaan atau pendelegasian wewenang kepada bagian tertentu yang sesuai dengan tugas atau keahlian yang dimiliki oleh bagian tersebut. Pendelegasian kekuasaan bagi pihak pimpinan membutuhkan pertimbangan-pertimbangan sebab adanya banyak hal yang dipertimbangkan dari pihak yang akan menerima pelimpahan wewenang tersebut, misalnya kejujuran serta sikap dan karakternya.
4.         Rentangan Kekuasaan dan Jenjang Pengawasan
            Besar atau kecilnya jumlah bawahan yang dibawahi, setiap atasan haruslah diperhatikan mengingat agar adanya pengawasan langsung yang memadai untuk mengawasi tenaga kerja atau karyawan yang disesuaikan dengan jenis tugas atau pekerjaan masing-masing.
5.         Kesatuan Perintah dan Tanggungjawab
            Dalam setiap organisasi harus diusahakan adanya kesatuan perintah (unit of comand) dan kesatuan tanggungjawab. Hal ini berarti bahwa setiap organisasi dalam satuan organisasi haruslah menerima perintah dari satu atasan dan harus mempertanggungjawabkan pekerjaannya kepada satu atasan saja. Seperti yang disebutkan dalam suatu prinsip “ttidak seorangpun dapat melayani dua atasan sekaligus”.
6.         Tingkat Pengawasan
            Dalam prinsip ini dimaksudkan agar tingkat pengawasan atau tingakat pimpinan hendaknya diusahakan sedikit mungkin. Didalam suatu organisasi diusahakan agar terdapat satu mata rantai komando atau perintah yang pendek dan juga harus diusahakan agar organisasi sesederhana mungkin, dan memungkinkan ada motivasi bagi setiap tenaga kerja untuk berprestasi dengan tujuan untuk mencapai posisi yang lebih tinggi yang sesuai dengan bentuk struktur organisasi perusahaan.
7.         Koordinasi
            Koordinasi yaitu usaha mengarahkan kegiatan untuk seluruh bagian dalam organisasi agar adanya kerjasama yang baik antar bagian dalam organisasi operasional usaha dengan maksud agar tujuan organisasi dapat tercapai dan adanya kepuasan kerja. Dengan koordinasi akan terdapat keselarasan aktifitas diantara unit-unit dalam organisasi untuk mencapai tujuan perusahaan secara umum.
Bentuk-bentuk organisasi perusahaan ini secara umum dibagi atas 4, yaitu:
a.            Organisasi Garis ( line organization )
         Organisasi garis mempunyai sejumlah fungsi dasar yang harus dilaksanakan. Organisasi ini adalah type organisasi yang paling sederhana, sehingga banyak digunakan dalam perusahaan kecil. Dalam organisasi ini tugas-tugas perencanaan, pengendalian, dan pengawasan berada disatu tangan dan garis wewenang (line authority) langsung dari pimpinan kepada bawahan. Kebaikan dari organisai ini adalah sistem kerja yang lebih terjamin karena adanya kesatuan dan pimpinan.
b.           Organisasi Fungsional ( functional organization )
         Pada organisasi fungsi disusun atas dasar kegiatan dari tiap-tiap fungsi sesuai dengan kepentingan perusahaan,, setiap fungsi seolah-olah terpisah berdasarkan atas bidang keahliannya.. Tiap-tiap atasan mempunyai sejumlah bawahan yang tegas,masing-masing petugas dapat menerima  perintah dari beberapa orang, yakni dari setiap orang yang setingkat lebih tinggi kedudukannya. Demikian pula dalam mempertanggung jawabkan pekerjaannya. Kelemahannya adalah kurangnya ketegasan dalam perintah dan disiplin kerja.
c.            Organisasi garis dan staff ( line & staff organization )
         Pada organisasi ini pimpinan mungkin tidak lagi mengambil keputusan  dan perintah dalam segala hal. Ini disebabkan karena pada umumnya organisasi ini digunakan untuk organisasi yang besar, daerah kerja yang luas dan mempunyai bidang tugas yang beraneka ragam dan komplek. Oleh sebab itu pimpinan mendelagasikan wewenang kepada staff sesuai dengan bidang masing-masing. Kelemahannya adalah dengan adanya staff, membutuhkan banyaknya pertimbangan dalam pengambilan suatu keputusan.
d.           Organisasi panitia ( committee organization )
Panitia adalah kelompok orang-orang yang ditujukan untuk melaksanakan kegiatan-kegiatan khusus. Pada umumnya organisasi ini dibentuk dalam jangka waktu terbatas dan untuk suatu kegiatan, setelah itu organisai dibubarkan.
            Selanjutnya dalam pelaksanaan Kantor SAMSAT dibentuk berdasarkan Instruksi Bersama, Menteri Pertahanan dan Keamanan, Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan (Nomor : Ins/03/M/X/1999, Nomor : 29 Tahun 1999 dan Surat Keputusan Bersama, Kepala Kepolisian Republik Indonesia, Direktur Jenderal Pemerintahan Umum dan Otonomi Daerah, Direktur Utama PT. Jasa Raharja (Nomor : Skep/06/X/1999, Nomor : 973-1228, Nomor : SKEP/02/X/1999). Dengan demikian SAMSAT Batam seperti kantor SAMSAT lainnya di Indonesia mengacu pada Instruksi dan SKB seperti diatas dimana didalamnya terlibat 3 instansi, yaitu Dipenda, Kepolisian dan Jasa Raharja. Jadi dengan demikian Kantor SAMSAT Batam tidak memiliki struktur organisasi yang tersendiri, karena masing-masing instansi tersebut bekerja sesuai dengan porsinya masing-masing. Pembayaran pajak kendaraan masyarakat dijadikan satu kantor (satu atap) dengan nama SAMSAT dimaksudkan agar pekerjaan akan menjadi lebih sederhana dan masyarakat menjadi lebih mudah membayar pajak tanpa harus pergi ke 3 kantor yang berbeda lokasinya. Namun demikian berdasarkan peraturan yang ada Kantor SAMSAT Batam memiliki aparat pelaksana dan koordinator, seperti berikut ini :
1.             Aparat pelaksana Kantor Bersama SAMSAT terdiri dari unsur Direktorat Lalu Lintas Kepolisian Daerah, Dinas Pendapatan Propinsi dan PT. Jasa Raharja (Persero) Cabang.
2.             Penanggungjawab kegiatan :
a.    Unit Pelayanan      : Petugas Dipenda dan Polri.
b.    Unit Administrasi  : Petugas Dipenda, Polri dan Jasa Raharja
c.    Unit Pembayaran   : Petugas Dipenda (Bendaharawan SAMSAT Penerima)
d.    Unit Pencetakan    : Petugas Dipenda dan Polri
e.    Unit Penyerahan    : Petugas Polri
f.     Unit Arsip              : Petugas Dipenda dan Polri
g.    Unit Informasi       : Petugas Dipenda dan Polri
3.       Koordinator pada Kantor Bersama SAMSAT dijabat oleh :
a.    SAMSAT Ibukota Propinsi : Pa. Regident Ditlantas Polda.
b.    SAMSAT Daerah Kabupaten dan Kota : Pa. Lantas Fungsi Regident.
c.    Koordinator sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b ditunjuk oleh Kepala Kepolisian Saerah atas usul Ka. Ditlantas Polda.
d.    Tugas Koordinator :
1.       Mengkoordinir kegiatan diluar tehnis administrasi dan tehnis operasional.
2.       Melakukan pengaturan tata kerja dan tata ruang gedung Kantor Bersama SAMSAT.
4.       Sturuktural SAMSAT Batam
1.    Unsur Dipenda Prov. Kepri
- Kepala Kantor Pelayanan Pajak Daerah (KPPD) Batam
- Kasubag. Tata Usaha
- Kasubag. Penagihan, Pembukuan dan Pelaporan
- Kasi Penetapan Pajak
2. Unsur Dirlantas Polda Kepri
- Kasubmin. Regident Polda Kepri
- Kasi STNK
- Kasi BPKB
3. Jasa Raharja


3.1.4.   Uraian Tugas
a.      Unit Pelayanan dan Administrasi
         1.      Penelitian dan Registrasi Identifikasi
1)      Menerima, meneliti kelengkapan dan keabsahan berkas permohonan.
2)      Melakukan penelitian pada daftar pencarian barang dan pemblokiran.
3)      Membubuhkan paraf pada resi formulir pendaftaran yang diterima, memotong dan memberikan resi tersebut kepada pemohon.
4)      Menerima dan meneliti hasil pemeriksaan fisik kendaraan untuk di cross check dengan dokumen kendaraan bermotor, apabila ditemukan perbedaan maka diselesaikan secara khusus.
5)      Memberikan dan menetapkan Nomor Polisi Nomor BPKB serta menuliskannya pada formulir SPPKB dan permohonan STNK.
6)      Meneruskan berkas permohonan otorisasi data statis kendaraan.
7)      Khusus untuk pendaftaran STCK dan TCKB, petugas Kepolisian R.I dan Jasa Raharja melaksanakan tugas :
·         Menerima biaya administrasi STCK, TCKB, BTCK dan SWDKLLJ
·         Melaksanakan pengetikan STCK
·         Verifikasi STCK
·         Menyiapkan TCKB
·         Menyerahkan berkas dan BTCK kepada petugas penyerahan.
2.      Otorisasi Data Statis Kendaraan
1)      Membuat Kartu Induk Kendaraan Bermotor bagi kendaraan baru.
2)      Memberikan Nomor Kartu Induk Kendaraan secara sistematis.
3)      Menuliskan Identifikasi Kepemilikan, Jenis, Golongan, Fungsi Kendaraan pada Kartu Induk Kendaraan Bermotor untuk kepentingan penetapan besarnya PKB/BBN-KB dan SWDKLLJ.
4)      Membuat order TNKB untuk pencetakan TNKB bagi kendaraan baru, perpanjangan STNK dan penggantian nomor kendaraan lainnya.
5)      Melaksanakan penyimpanan dan penataan Kartu Induk Kendaraan sesuai dengan bulan dan tahun penerbitan Kartu Induk Kendaraan.
6)      Meneruskan berkas permohonan kepada Penetapan PKB/BBN-KB dan SWDKLLJ.
3.      Penetapan PKB dan BBN-KB
1)      Menetapkan besarnya PKB dan BBN-KB serta denda dalam SKPD.
2)      Memberikan Nomor SKUM dan kohir pada SKPD.
3)      Membukukan dalam buku Produksi Pajak.
4)      Menyelesaikan secara khusus apabila terjadi kesalahan penetapan sesuai ketentuan yang berlaku.
5)      Meneruskan berkas yang telah disahkan PKB/BBN-KB dan dendanya kepada Penetapan SWDKLLJ.

4.      Penetapan SWDKLLJ
1)      Menetapkan SWDKLLJ dan denda serta membubuhkan paraf pada SKPD
2)      Membukukan penetapan
3)      Meneruskan berkas yang telah ditetapkan SWDKLLJ dan dendanya kepada Penetapan Biaya Administrasi STNK/TNKB
5.      Penetapan Biaya Administrasi STNK/TNKB
1)      Menetapkan biaya administrasi dan biaya TNKB serta membubuhkan paraf.
2)      Membukukan biaya administrasi
3)      Menyerahkan berkas pendaftaran lepada Korektor.
6.      Pelayanan Korektor
1)      Memeriksa kebenaran besarnya penetapan dan denda
2)      Memberikan paraf pada SKPD
3)      Memeriksa/meneliti berkas pendaftaran kendaraan bermotor.
4)     Menyerahkan KTP Asli, BPKB Asli dan SKPD Asli
5)      Meneruskan berkas ke unit pembayaran.
b.      Unit Pembayaran
1)            Menerima pembayaran sesuai dengan SKPD dan membubuhkan validasi pada SKPD.
2)            Meneruskan berkas dan tindasan SKPD kepada petugas pencetak Peneng/pencetakan STNK/pengesahan STNK.
3)            Menyerahkan lembar asli SKPD yang telah divalidasi kepada pemohon
4)            Mendistribusikan tindasan SKPD kepada Dependa dan PT. Jasa Raharja
5)            Menyetorkan uang penerimaan kepada Instansi atau pihak yang berhak menerima paling lambat 1 x 24 jam
6)            Membukukan dalam Buku Kas Umum dan Penerimaan perjenis.
c.       Unit Validasi STNK/Pencetakan STNK dan Penyediaan TNKB
1)           Mencetak STNK baru/perpanjangan/pengesahan.
2)           Mencetak TNKB
3)           Menerima berkas dan tindasan SKPD dari Penerima Pembayaran
4)           Menyediakan Peneng atas dasar SKPD yang telah divalidasi
5)           Meneruskan berkas kepada unit penyerahan STNK, TNKB dan Peneng.
d.      Unit Pengelolaan Arsip
1)             Menerima  berkas dari Unit Pelayanan Penyerahan
2)             Menyiapkan dan menyerahkan berkas arsip yang diminta oleh sub unit pelayanan penelitian berkas.
3)             Melaksanakan tata usaha berkas ke dalam kelompok sehingga memudahkan pencarian kembali.
4)             Membukukan arsip yang diterima dan dikeluarkan
5)             Menyusun berkas sesuai dengan Nomor Polisi
6)             Menyusun dan menyiapkan berkas surat Kendaraan Bermotor untuk data perpanjangan
7)             Memisahkan berkas kendaraan bermotor yang diblokir.
3.1.5. Ruang Lingkup SAMSAT Batam
1. Dipenda (KPPD) : Melaksanakan penyelenggaraan pelayanan pemungutan PKB dan BBN KB
2. Polisi : Melaksanakan penyelenggaraan di bidang pelayanan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor
3. Jasa Raharja : Melaksanakan penyelnggaraan pelayanan pemungutan SWDKLLJ dan IWKBU.

3.16. Pengembangan Strategis SAMSAT Batam
            Dalam rangka mewujudkan visi, misi dan motto sebagaimana disebutkan sebelumnya, maka disusun rencana pengembangan pelayanan pada kantor SAMSAT Batam dibawah ini :
1.      Empiris, memanfaatakan pengalaman lapangan pengembangan SAMSAT sehingga melahirkan pemikiran dan perspektif baru kedepan.
2.    Legalnormatif, menjadikan Peraturan Perundang-undangan Pelayanan Publik menjadi dasar penyelenggaraan Pelayanan.
3.    Teoritis, memanfaatkan perkembangan pemikiran para ahli dibidang Manajamen Publik dan konsultan IT (Teknologi Informasi) serta konsultan lainnya.
Dari pemahaman diatas, maka SAMSAT Batam menyusun strategi pengembangan pelayanan sebagai berikut :
1.    Pengembangan pelayanan harus terintegrasi dan terkoordinasi (terpadu)
     Melibatkan dan mengotimalkan peran serta pemangku kebijakan (stakeholder) baik yang terkait dengan sistem pelayanan (Kepolisian, Dispenda atau Jasa Raharja )
2.    Pengembangan pelayanan harus bersifat holistik dan sistemik
     Pengembagan disegala bidang dan aspek secara menyeluruh pada pelayanan dengan pendekatan sistemi (sistemik)
3.    Berwawasan Kedepan
     Memperhitungkan berbagai kemungkinan perubahan lingkungan strategis serta perkembangan tuntutan dan aspirasi masyarakat yang dinamis pada masa akan datang.
4.    Pemanfaatan teknologi informasi
     Pengembagan pelayanan dengan bersinerji dan harmonis dengan pemanfaatan dan pendayagunaan teknologi informasi dan telekomunikasi secara optimal
5.    Pengembagan yang bertahap dan berkesinambungan
     Berpedoman pada rencana strategis yang telah ditetapkan dan menyesuaikan dengan ketersediaan dan kemampuan sumber dana dan sumber daya yang tersedia dalam kurun waktu setiap tahun
6.    Pelayanan harus berdasarkan prinsip-prinsip pengelolaan pelayanan yang baik
     Menerapkan secara konsisten prinsip-prinsip pelayanan yang cepat, tepat, mudah, murah, transparan dan akuntabel serta mengedepankan nilai-nilai humanisme dalam pelayanan.


3.1.7.   Raeliasasi Rencana Strategis
Setelah terbitnya payung hukum atas pemekaran Provinsi Kepulauan Riau maka secara automatis Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau, Polda Kepri dan Jasaraharja menyusun rencana strategis sbb:
§  Tahun 2007     -     Pembenahan database SAMSAT
§   Tahun 2008    -    Informasi PKB dan BBN-KB via SMS
                             Kepri <spasi> Samsat <spasi> Nopol kirim ke 9800
-SMS Komplain
Kepri <spasi> Samsat <spasi> Nopol <spasi> keluhan kirim ke 9800
§   Tahun 2009    -   Pemanfaatan Gedung Graha Kepri (Gedung Baru SAMSAT)
-       Pembenahan sistem dan prosedur pelayanan
-       Pemanfaatan teknologi informasi lainnya
-       Meningkatkan pelatihan dan Diklat
-       Menerapkan dan memperoleh ISO 9000 – 2001 (pengesahan 1 (satu tahun), Penul 5 tahun, BBN-KB Intern
-       Pengembangan dan pembangunan sarana dan prasarana pisik yang disesuaikan dengan kebutuhan dan sumber daya.
§  Tahun 2010   -   Pelayanan via Banking System (ATM,SMS Banking)
-       Pelayanan pembayaran Pajak di SAMSAT mini (Mall)
-       Pelayanan SAMSAT Keliling (Mobile)
-       Pemasangan RFID (Radio Frequency Identification Device) (Pelayanan sejajar dengan Singapura dan Malaysia).
-       Jaringan yang terintegrasi dan online, baik sistem lokal (LAN) maupun kota (WAN) yang populer dengan istilah ”Samsat Link”.
-       Pelayanan SAMSAT Drive Thru.
            Hal lain dalam pelayanan Samsat Batam yakni dengan pengembangan pelayanan Humanistik, yakni merupakan wujud dari akutualisasi nilai-nilai kemanusiaan dalm pelayanan. Pelayanan Humanisme ini sebagai wujud mensetarakan tingkat social masyarakat dalam mendapatkan pelayanan seperti lanjut usia, penyandang cacat, sakit dan ibu hamil atau menyusui akan diberikan fasilitas khusus sebagai penduk kepedulian dan empati kepada masyarakat yang tersebut diatas.